Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
a. Daerah adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang;
c. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
d. Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
f. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
g. Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan atau bangunan, pemakaian ruang pesta, pemakaian kendaraan atau alat berat milik daerah;
h. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran retribusi;
i. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah;
j. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah besarnya retribusi yang terutang;
k. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melaksanakan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
l. NJOP adalah Nilai Jual Obyek Pajak terhadap tanah dan atau bangunan yang disewa;
m. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
n. Penyidik Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi sebelum menemukan tersangkanya.
2. Pasal 3 ayat (1) ditambah dan harus dibaca sebagai berikut :
i. Pemakaian Labotorium masyarakat Veteriner;
3. Diantara pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu pasal yaitu pasal 7 a yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Rumah jabatan tidak dikenakan Retribusi sewa rumah;
(2) Rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Rumah Dinas Walikota
b. Rumah Dinas Ketua Dewan
c. Rumah Dinas Wakil Walikota
d. Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kota
e. Rumah Dinas Paramedis di Puskesmas
f. Rumah Dinas Pemadam Kebakaran
(3) Bahwa selain rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) ayat ini dikategorikan sebagai rumah dinas.
4. Pasal 8 ayat (2) diubah dan harrus dibaca sebagai berikut :
a. Pemakaian tanah 1) Untuk galian pemasangan saluran dibawah permukaan tanah/atau diatas permukaan tanah Rp. 15,00 per meter panjang;
2) Untuk pemasangan papan reklame atau panggung reklame di tempat- tempat khusus sebesar Rp. 1.500, - setiap bulan per M2 ;
3) Untuk pemasangan kain reklame atau spanduk sebesar Rp. 250,- per hari per M2 (dicabut);
4) Untuk penutupan jalan sebesar Rp. 500, - setiap hari per M2, ijin diberikan paling lama 2 (dua) hari (dicabut);
5) Sewa tanah untukrumah tangga dengan dasar nilai jual Objek Pajak :
a. Rp. 0 – Rp. 50 Juta Rp 500,- per M2 / tahun;
b. Diatas Rp. 50 Juta – Rp. 100 Juta Rp. 700,- per M2 / tahun;
c. Diatas Rp. 100 Juta – Rp. 300 Juta Rp. 1.750,- per M2 / tahun;
d. Diatas Rp. 300 Juta – Rp. 500 Juta Rp. 2.500,- per M2 / tahun;
e. Diatas Rp. 500 Juta Rp. 3.000,- per M2 / tahun;
6) Sewa tanah untuk usaha toko/kios dengan dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) :
a. Rp. 0 – Rp. 50 Juta Rp 1.750,- per M2 / tahun;
b. Diatas Rp. 50 Juta – Rp. 100 Juta Rp. 2.000,- per M2 / tahun;
c. Diatas Rp. 100 Juta – Rp. 300 Juta Rp. 2.500,- per M2 / tahun;
d. Diatas Rp. 300 Juta – Rp. 500 Juta Rp. 3.000,- per M2 / tahun;
e. Diatas Rp. 500 Juta Rp. 3.500,- per M2 / tahun;
7) Untuk industri atau perusahaan Rp. 5.000,- per M2 / tahun;
8) Untuk sosial dan pendidikan Rp. 500,- per M2 / tahun;
9) Untuk Pom Bensin Rp. 15.000,- per M2 / tahun;
10) Sewa Pertanian :
a. Klasifikasi A Rp. 300 M2 / tahun
b. Klasifikasi B Rp. 250 M2 / tahun
c. Klasifikasi C Rp. 200 M2 / tahun
b. Pemakaian gedung 1) Gedung Kartini :
a) Untuk Resepsi atau pesta Rp. 600.000,-/sekali pakai;
b) Untuk kegiatan selain resepsi atau pesta Rp. 300.000,-/sekali pakai 2) Gedung gajayana :
a) Untuk kesenian Rp. 250.000,-/sekali pakai;
b) Untuk resepsi Rp. 400.000,-/sekali pakai;
c) Untuk organisasi dan kegiatan lainnya Rp. 150.000,-/sekali pakai
c. Pemakaian kendaraan/alat-alat berat :
Mesin Gilas a) Berat s/d 3 Ton Pukul 07.00 – 15.00 Rp. 100.000,- per hari pukul 15.00 ke atas Rp. 12.500, - per jam;
b) Berat diatas 3 ton Pukul 07.00 – 15.00 Rp. 125.000,- per hari pukul 15.00 ke atas Rp. 25.000, - per jam
d. Toilet Umum berjalan :
a) Dalam Kota Rp. 25.000,- sewa per hari;
b) Di luar kota Rp. 50.000,- sewa per hari
e. Rumah dinas
1. Rp. 0 – Rp. 50 Juta Rp 15.000,- per M2 / tahun;
2. Diatas Rp. 50 Juta – Rp. 100 Juta Rp. 20.000,- per M2 / tahun;
3. Diatas Rp. 100 Juta – Rp. 300 Juta Rp. 25.000,- per M2 / tahun;
4. Diatas Rp. 300 Juta – Rp. 500 Juta Rp. 30.000,- per M2 / tahun;
5. Diatas Rp. 500 Juta Rp. 35.000,- per M2 / tahun;
6. Rumah dinas kepala sekolah Rp. 5.000,- per bulan;
7. Rumah dinas Guru Rp. 3.000,- per bulan;
8. Rumah dinas penjaga sekolah yang Rp. 3.000,- per bulan;
Ditempati Kepala sekolah/guru
5. Pasal 9 ditambah dan harus dibaca sebagai berikut :
a. Retribusi pengalian jalan sebagai berikut :
1) Hotmix Rp. 7.500,-/ M2 2) Beton/paving Rp. 6.500,-/ M2 3) Penetrasi Rp. 5.000,-/ M2 4) Berem Kuat Rp. 1.500,-/ M2 5) Berem lunak Rp. 750,-/ M2
b. Besarnya retribusi penggalian sebagaimana dimaksud pada angka ke 5 huruf a pasal ini tidak termasuk biaya perbaikan kembali seperti keadaan semula terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari adanya penggalian;
c. Biaya perbaikan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf b angka ke 5 pasal ini tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban pihak penggali;
6. Pasal 8 ayat (2) ditambah dan harus dibaca sebagai berikut :
Atas pemakaian laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terhadap pemeriksaan air susu yang diperjual belikan dikenakan retribusi sebesar Rp. 50,- /liter
7. Pasal 9 dihapus
8. Pasal 19 ditambah ayat (3) dan harus dibaca sebagai berikut :
Aparat petugas yang berwenang menarik retribusi dari obyek retribusi, yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlku diancam hukuman sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980