Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap pengendalian pencemaran air dari limbah rumah tangga, antara lain melalui: a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah; b. mendorong masyarakat menggunakan tangki septik yang sesuai dengan persyaratan sanitasi; c. mendorong swadaya masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga; d. membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan/atau kader-kader masyarakat dalam Pengelolaan air limbah rumah tangga; e. mengembangkan mekanisme percontohan; f. melakukan penyebaran informasi dan/atau kampanye Pengelolaan air limbah rumah tangga; dan/atau g. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian pencemaran air pada sumber air dari limbah rumah tangga.
Koreksi Anda