Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan skala kecil dan menengah antara lain melalui: a. membangun sarana dan prasarana Pengelolaan air limbah terpadu; b. memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam rangka penerapan minimisasi air limbah, pemanfaatan limbah, dan efesiensi sumber daya; c. mengembangkan mekanisme percontohan; dan/atau d. menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum- forum bimbingan, dan/atau konsultasi teknis di bidang pengendalian pencemaran air.
Koreksi Anda