Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan/atau gas ke dalam air dan/atau sumber air
Koreksi Anda
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan/atau gas ke dalam air dan/atau sumber air
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran