Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah.
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan:
a. kewajiban untuk mengolah limbah;
b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c. persyaratan cara pembuangan air limbah;
d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Koreksi Anda
