Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman; b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat. (3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Walikota. (4) Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah sudah layak lingkungan, maka Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah. (6) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin. (7) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda