Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walikota melaporkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran kepada Gubernur dengan tembusan Menteri.
Koreksi Anda
Walikota melaporkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran kepada Gubernur dengan tembusan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran