Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN daya tampung beban pencemaran air pada sumber air yang berada dalam Daerah.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhitungkan:
a. kondisi hidrologi dan morfologi sumber air termasuk status mutu sumber air yang ditetapkan daya tampung beban pencemarannya;
b. baku mutu air untuk sungai; dan
c. beban pencemaran pada masing-masing sumber pencemar air.
Koreksi Anda
