Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan kualitas air di Daerah. (2) Walikota melakukan koordinasi Pengelolaan kualitas air pada air dan/atau sumber air di Daerah. (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda