Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Walikota adalah Walikota Malang.
5. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan
bidang lingkungan hidup.
7. Orang adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
8. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
9. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk dan muara.
10. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
11. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
12. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
13. Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu
tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.
14. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus da dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
15. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air atau kelas air yang ditetapkan.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
17. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
18. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
19. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau persyaratan perizinan dalam Pengendalian pencemaran air.
Koreksi Anda
