Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.35-554 tanggal 5 Mei 1999 seri A tanggal 3 Mei 1999 Nomor 03//A diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
a. Daerah adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang;
c. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
d. Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
f. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
g. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang dan menngatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi yang terdiri dari terminal tipe A dan B;
h. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
i. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk termasuk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
j. Tanda Pembayaran Retribusi Terminal selanjutnya disingkat TPR adalah bukti pembayaran retribusi terminal untuk kendaraan penumpang umum pada saat memasuki terminal;
k. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor bersifat sementara;
l. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang khusus disediakan dan atau dikelola oleh Terminal yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir;
m. Fasilitas lainnya di lingkungan terminal adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan konsumen yang dikelola oleh terminal;
n. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi;
o. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan tempat khusus parkir;
p. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang;
q. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melaksanakan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
r. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
s. Penyidik Tindak Pidana di Bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi sebelum menemukan tersangkanya.
2. Bab VI pasal 8 diubah da harus dibaca sebagai berikut :
a. b.
c. 1) Bus Cepat antar Kota antar Propinsi 2) Bus Cepat antar Kota dalam Propinsi 3) Bus lambat antar Kota antar Propinsi 4) Bus lambat antar Kota dalam Propinsi 5) Non bus Antar kota 6) Non bus dalam Kota 7) Retribusi Taxi 8) Siaran Pemberangkatan 9) Bus Bermalam Retribusi berjualan Terminal Tipe A 1) Kios A 2) Kios B 3) Kios C 4) Loket Khusus 5) Pedagang Asongan Retribusi pemakaian Tempat Usaha Terminal 1) Kios A 2) Kios B 3) Kios C 4) Loket khusus Rp. 2.500,-/masuk Rp. 1.500,-/masuk Rp. 1.500,-/masuk Rp. 1.000,-/masuk Rp. 1.000,-/hari Rp. 700,-/hari Rp. 1.000,-/masuk Rp. 1.000,-/sekali berangkat Rp. 3.000,-/bus/malam Rp. 200,-/M2/hari Rp. 150,-/ M2 /hari Rp. 100,-/ M2 /hari Rp. 1.000,-/ M2 /hari Rp. 500,-/hari Rp. 400,-/ M2/hari Rp. 300,-/ M2/hari Rp. 250,-/ M2/hari Rp. 2.000,-/ M2/hari
d. Untuk terminal Tipe B dikenakan tarif retribusi berjualan dan retribusi pemakaian tempat usaha yang disetarakan denga kios B, C, loket khusus dan pedagang asongan;
e. Klasifikasi kios sebagaimana dimaksud pada angka ke 2 huruf b pasal ini sebagai berikut :
1) Kios A, letaknya strategis dengan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta ramainya mobilitas keluar masuk orang;
2) Kios B, kondisi strategisnya terletak diantara klasifikasi kios A dan kios C;
3) Kios C, letaknya lebih jauh dari tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta rendahnya mobilitas keluar masuk orang.
f. Pemakaian fasiltas lainnya :
1) Pencucian Mobil Rp. 7.500,-/mobil 2) Mandi/cuci Rp. 500,-/masuk 3) Kencing Rp. 300,-/masuk 4) Pemanfaatan Ruang Tunggu Rp. 200,-/masuk
(5) Pemanfaatan lahan terminal untuk penitipan kendaraan dan atau barang :
a) Kendaraan Roda 4 (empat) :
2 (dua) jam pertama Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) kelebihan jam setelah jam kedua, setiap jamnya dikenakan tarif per jam Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Di atas 10 (sepuluh) jam dikenakan tarif maksimal sebesar Rp. 5.000,-/hari b) Kendaraan roda 2 (dua) :
2 (dua) jam pertama Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kelebihan jam setelah jam kedua, setiap jamnya dikenakan tarif per jam Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Do atas 10 (sepuluh) jam dikenakan tarif maksimal sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) c) Penitipan barang :
2 (dua) jam pertama Rp. 500,- (lima ratus rupiah) kelebihan jam setelah jam kedua, setiap jamnya dikenakan tarif per jam Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Di atas 10 (sepuluh) jam dikenakan tarif maksimal sebesar Rp. 3.500,-/hari.
g. Terhadap retribusi penitipan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam angka ke 2 huruf f butir ke 5 pasal ini, diikuti kewajiban bagi pihak pengelola untuk mengganti seharga kendaraan dan barang yang hilang.
h. Terhadap pemakaian fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka ke 2 huruf f butir ke 5 pasal ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang nilai kontraknya dan syarat-syaratnya ditentukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pasal 18 ditambah ayat (3) dan harus dibaca sebagai berikut :
Aparat petugas yang berwenang menarik retribusi dari objek retribusi, yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku diancam hukuman sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.