Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyederhanaan prosedur Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan cara: a. mengintegrasikan pelayanan dengan pihak lain yang terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik; b. mengintegrasikan pelayanan antara daerah provinsi dengan kabupaten/kota; c. menyatukan tempat penyelenggaraan layanan; dan d. mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan.
Koreksi Anda