Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyederhanaan jenis pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan dengan cara: a. paket paralel Perizinan dan Nonperizinan; dan b. menyatukan beberapa jenis perizinan yang sama menjadi satu izin. (2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan jenis: a. usaha; dan b. non usaha.
Koreksi Anda