Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan meliputi: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada penandatangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait. (2) Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan meliputi: a. laman/website PSE menggunakan sertifikat elektronik atau Secure Socet Layer; b. penyelenggara dan pemohon wajib memiliki sertifikat elektronik; c. penerimaan permohonan dan persyaratan Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk elektronik; d. dokumen izin dan nonizin diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF/Portable Document Format; e. seluruh proses penerbitan dokumen izin dan nonizin melalui transaksi elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik; f. tidak memberikan keterangan atau notifikasi dalam bentuk kertas; g. penyerahan dokumen izin dan nonizin secara elektronik; dan h. arsip digital. (3) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikat elektronik bagi pemohon layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperoleh pada loket khusus PTSP setempat. (5) Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut tanda tangan digital atau digital signature.
Koreksi Anda