Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengawasan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan b. menyampaikan pengaduan masyarakat secara: 1. langsung kepada Pemerintah Daerah; atau 2. tidak langsung yang disampaikan secara: a) tertulis kepada Pemerintah Daerah; atau b) elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (3) Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. (4) Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda