Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Etika pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. disiplin; b. cepat; c. tegas; d. sopan; e. ramah dan simpatik; f. adil/tidak diskriminatif; g. terbuka dan jujur; h. loyal; i. sabar; j. kepatuhan; k. teladan; l. komunikatif; m. kreatif; n. bertanggung jawab; dan o. obyektif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda