Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang ditugaskan pada PTSP harus memiliki keahlian dan kompetensi dibidangnya. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan secara berkala. (3) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas dapat menggunakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga ahli pendamping. (4) Mutasi pegawai pelayanan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda