Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi:
a. Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan MPP dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
