Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan MPP. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan: a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau b. bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Koreksi Anda