Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas.
(2) Walikota mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Walikota.
(3) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
