Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pendelegasian; b. penyelenggaraan; c. pengawasan dan pengendalian; d. pembiayaan; e. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; f. MPP; g. komite percepatan; dan h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda