Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PTSP bertujuan: a. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; c. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; dan d. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Koreksi Anda