Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik di daerah. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
Koreksi Anda