Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan: a. perbaikan IPAL; b. perbaikan jaringan pipa; c. penggantian komponen; d. pembersihan dan pengurasan; e. penggelontoran; f. pengolahan lumpur tinja; dan g. pengujian baku mutu air limbah secara berkala. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD sesuai bidang tugasnya yang ditetapkan oleh Walikota. (3) Kegiatan pemeliharan jaringan air limbah domestik dari tiap rumah hingga ke jaringan perpipaan dilakukan oleh masyarakat pengguna. (4) Teknis pemeliharaan sistem terpusat harus memenuhi SNI.
Koreksi Anda