Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pembuangan air limbah domestik yang berasal dari perdagangan, hotel, rumah makan, apartemen dan asrama melalui media lingkungan dan/atau jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat atau sistem setempat komunal wajib melakukan pengolahan awal terlebih dahulu sesuai dengan jenis kegiatannya.
(2) Pengolahan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi SNI.
Koreksi Anda
