Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membangun pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat pada pipa persil/SR dan pipa servis termasuk kelengkapan pendukungnya. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat baik skala kota dan skala kawasan wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan SR. (3) Setiap pengembang perumahan baru dalam kawasan yang tidak dilalui jaringan perpipaan pengelolaan terpusat, wajib menyediakan sistem pengolahan air limbah domestik dengan sistem komunal sesuai dengan SNI.
Koreksi Anda