Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan air limbah domestik diperlukan sarana dan prasarana. (2) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat terdiri dari: a. sarana pembuangan individu; b. instalasi pengolahan awal; c. perpipaan untuk menyalurkan air limbah domestik; d. instalasi pengolahan air limbah domestik; dan e. saluran pembuangan efluen ke badan air. (3) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sistem setempat terdiri dari: a. sarana pembuangan individu; b. instalasi pengolahan air limbah individual dan komunal; c. pembuangan efluen ke lingkungan; d. sarana penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan e. instalasi pengolahan lumpur tinja. (4) Sarana dan Prasarana pengolahan air limbah domestik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan SNI.
Koreksi Anda