Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak BUMN, BUMD dan badan usaha/swasta dalam pengelolaan air limbah domestik. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda