Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan tempat pengolahan dan pengumpulan air limbah domestik melalui IPLT. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang besarnya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda