PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertan ggu n g jawab atas Pen yelen ggaraan setiap jen is dan ben tu k pelayan an pem en u h an , perlin du n gan h ak dan pem berdayaan bagi Pen yan dan g Disabilitas dilaksan akan berdasar h asil pen ilaian kebu tu h an Pen yan dan g Disabilitas.
(1) Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. m elaksan akan kebijakan perlin du n gan dan pem berdayaan pen yan dan g disabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. m elaksanakan perlin du n gan dan pem aju an h ak asasi m an u sia dari penyandang disabilitas dalam semua kebijakan dan program;
c. m en etapkan kebijakan , program , kegiatan perlin du n gan dan pelayanan penyandang disabilitas;
d. m embuat sem u a kebijakan yan g sesu ai u n tu k m en gh ilan gkan diskrim in asi yan g didasari oleh disabilitas yan g dilaku kan oleh setiap orang, organisasi atau lembaga swasta;
e. m elaku kan kerja sam a dalam pelaksan aan perlin du n gan dan pemberdayaan penyandang disabilitas;
f. memberikan du ku n gan saran a dan prasaran a pelaksan aan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas;
g. m en galokasikan an ggaran perlin du n gan dan pelayan an bagi pen yan dan g disabilitas dalam An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah (APBD) secara proporsion al yang disesu aikan den gan kemampuan keuangan daerah;
h. m en doron g du n ia u sah a dan m asyarakat u n tu k memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
i. m em bin a dan m en gawasi pen yelen ggaraan perlin du n gan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
(2)
Penyelenggaraan perlindungan hak dan pem berdayaan pen yan dan g disabilitas meliputi:
a. rehabilitasi;
b. pendidikan;
c. pemberdayaan;
d. ketenagakerjaan;
e. kesehatan;
f. sosial, seni dan budaya;
g. olah raga;
h. hukum dan politik;
i. penanggulangan bencana;
j. tempat tinggal;
k. aksesibilitas.
(3)
Dalam m elaksan akan kewajiban sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), Walikota m en etapkan Ren can a Aksi Daerah Perlin du n gan dan Pelayan an Penyandang Disabilitas.
(1) Rehabilitasi diarah kan u n tu k m em fu n gsikan kem bali dan m en gem ban gkan kem am pu an fisik, mental dan sosial penyandang disabilitas dan m asyarakat agar dapat m elaksan akan fu n gsi sosial secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
(2) Rehabilitasi bagi pen yan dan g disabilitas m elipu ti reh abilitas m edik dan sosial.
(1) Reh abilitasi dilaksan akan pada fasilitas reh abilitasi yan g diselen ggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(2) Pen dirian fasilitas reh abilitasi sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dilaku kan sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(1) Terhadap penyandang disabilitas yang tidak mampu dapat memperoleh kerin gan an pem biayaan reh abilitasi sesu ai den gan keten tu an peratu ran perundang-undangan.
(2) Persyaratan bagi pen yan dan g disabilitas yan g tidak m am pu akan diatu r lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Reh abilitasi m edik dim aksu dkan agar pen yan dan g disabilitas dapat m en capai kemampuan fungsional secara maksimal.
(1) Rehabilitasi m edik dilaku kan den gan pelayan an keseh atan secara u tu h dan terpadu melalui tindakan medik yang berupa layanan:
a. dokter;
b. psikologi;
c. fisioterapi;
d. okupasi terapi;
e. terapi wicara;
f. pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g. sosial medik;
h. pelayanan medik lainnya.
(2) Keten tu an lebih lan ju t m en gen ai pelaksan aan reh abilitasi m edik bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Reh abilitasi sosial dim aksu dkan u n tu k m em u lih kan dan m en gem ban gkan kem au an dan kem am pu an pen yan dan g disabilitas dan m em bu ka kesadaran
m asyarakat akan h ak pen yan dan g disabilitas agar baik m asyarakat m au pu n pen yan dan g disabilitas dapat m elaksan akan fu n gsi sosial secara optimal dalam kehidupan bermasyarakat.
(1) Reh abilitasi sosial dilaku kan den gan pem berian pelayan an sosial secara u tu h dan terpadu m elalu i kegiatan pen dekatan fisik, m en tal dan sosial yang berupa :
a. motivasi dan diagnosa psikososial;
b. bimbingan mental;
c. bimbingan fisik;
d. bimbingan sosial;
e. bimbingan keterampilan;
f. terapi penunjang;
g. bimbingan resosialisasi;
h. bimbingan dan pembinaan usaha;
i. bimbingan lanjut.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ban tu an sosial diarah kan u n tu k m em ban tu pen yan dan g disabilitas agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Pem berian ban tu an sosial sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. bantuan aksesibilitas; dan
c. penguatan kelembagaan.
(3) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan oleh Pem erin tah Daerah , pelaku u sah a dan / atau m asyarakat dalam ben tu k u an g dan / atau baran g yan g diberikan secara lan gsu n g kepada penyandang disabilitas.
(4) Ban tu an aksesibilitas sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) h u ru f b, diberikan oleh Pem erin tah Daerah , pelaku u sah a dan / atau m asyarakat dalam ben tu k alat dan / atau fasilitas yan g dapat m en u n jan g kegiatan atau aktivitas pen yan dan g disabilitas secara wajar yan g disesu aikan den gan kebutuhan dan jenis serta derajat kedisabilitasannya.
(5) Pen gu atan kelem bagaan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) h u ru f c, diberikan oleh Pem erin tah Daerah , pelaku u sah a dan / atau m asyarakat kepada kelom pok dan / atau organ isasi pen yan dan g disabilitas gu n a pen gu atan eksisten si kelom pok dan / atau organ isasi pen yan dan g disabilitas.
Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidupan dasar penyandang disabilitas;
b. mengembangan usaha dalam rangka kemandirian penyandang disabilitas;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
(1) Setiap Pen yan dan g Disabilitas m em pu n yai h ak dan kesem patan yan g sam a u n tu k m em peroleh pen didikan pada satu an , jalu r, jen is dan jen jan g pendidikan.
(2) Pen yelen ggaraan pen didikan sebagaim an a dim aksu d pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pen yelen ggara pen didikan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) dapat m em berlaku kan ku alifikasi kh u su s bagi calon dan atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif.
(4) Apabila pen yelen ggara pen didikan m elan ggar persyaratan calon dan / atau peserta didik yan g bersifat diskrim in atif sebagaim an a dim aksu d pada ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pen yelen ggaraan pen didikan bagi Pen yan dan g Disabilitas dilaksan akan melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif.
(1) Sistem pen didikan kh u su s sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 18 m eru pakan sistem pen didikan yan g h an ya m em berikan layan an kepada peserta didik pen yan dan g disabilitas den gan ku riku lu m kh u su s dan proses pem belajaran kh u su s, dibim bin g/ diasu h den gan ten aga pen didik khusus dan tempat belajar yang khusus.
(2) Sistem pen didikan in klu sif sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 18 merupakan sistem pen didikan yan g m em berikan peran kepada sem u a peserta didik dalam su atu iklim dan proses pem belajaran bersam a tan pa m em bedakan latar belakan g sosial, politik, ekon om i, etn ik, agam a/ kepercayaan , golon gan , jen is kelam in , kon disi fisik m au pu n m en tal, sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat.
(1) Pen yelen ggaraan Pen didikan Kh u su s dilaksan akan m elalu i Sekolah Lu ar Biasa.
(2) Sekolah Lu ar Biasa sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) m eru pakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas.
Pen yelen ggaraan Pen didikan inklusif sebagaim an a dim aksu d dalam pasal 18 dilakukan dengan cara:
a. m em persiapkan siswa u n tu k m asu k ke sekolah in klu sif sebagai su atu pilihan;
b. m en yediakan in form asi dan kon su ltasi pen yelen ggaraan pen didikan inklusif; dan
c. m en yiapkan gu ru pem bim bin g kh u su s di sekolah pen yelen ggara pendidikan inklusif.
(1) Setiap pen yelen ggara pen didikan pada sem u a jalu r, jen is dan jen jan g pen didikan m em berikan kesem patan dan perlaku an yan g setara dan berkewajiban menerima peserta didik penyandang disabilitas.
(2) Setiap pen yelen ggara pen didikan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) berkewajiban m em berikan layan an pen didikan yan g berku alitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
Setiap pen yelen ggara pen didikan yan g m em iliki peserta didik Pen yan dan g Disabilitas m em berikan layan an pen didikan yan g sesu ai den gan kon disi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif.
(1) Setiap pen yelen ggara pen didikan sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 23, m en yediakan saran a, prasaran a dan ten aga pen didik yan g m em adai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Pen yediaan saran a, prasaran a dan ten aga pen didik sebagaim an a dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap.
(3) Pem en u h an ten aga pen didik yan g m em iliki kom peten si u n tu k m en gelola sistem pem belajaran pada sekolah pen yelen ggara pen didikan in ku sif dapat dilakukan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatih an yan g dilaku kan kh u su s u n tu k ten aga pen didik sekolah regular;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
f. program sertifikasi pen didikan kh u su s u n tu k ten aga pen didik sekolah reguler;
g. pem berian ban tu an beasiswa S1, S2, dan S3 pada bidan g pen didikan khusus bagi tenaga pendidik sekolah reguler;
h. tu gas belajar pada program pen didikan kh u su s bagi ten aga pen didik sekolah reguler; dan
i. pengangkatan guru pembimbing khusus.
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g pen didikan m en yediakan in form asi pelayan an pu blik m en gen ai sistem pen didikan kh u su s dan sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
(1) Pemerintah Daerah dapat m em ben tu k Pu sat Su m ber Pen didikan In klu sif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pu sat Su m ber Pen didikan In klu sif sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) m eru pakan lem baga ad h oc pada SKPD yan g m em pu n yai tu gas pokok mengkoordin asikan , m em fasilitasi, m em perku at dan m en dam pin gi pelaksanaan sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(3) Keten tu an lebih lan ju t m en gen ai pem ben tu kan Pu sat Su m ber Pen didikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Pemerintah Daerah m en jam in terselen ggaran ya pem berian kesem patan dan perlaku an yan g sam a u n tu k m em peroleh pen didikan m elalu i jalu r pen didikan inklusif kepada Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah m elaku kan m on itorin g dan evalu asi dalam pelaksan aan kewajiban u n tu k m em en u h i h ak pen didikan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Un tu k m elaksan akan m on itorin g dan evalu asi sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dibentuk Tim Koordinasi dengan Keputusan Walikota.
Pemberdayaan penyandang disabilitas dimaksudkan untuk:
a. pemberdayakan dan perlin du n gan pen yan dan g disabilitas agar m am pu memenuhi kebutuhannya secara mandiri;
b. m en in gkatkan peran serta lem baga dan / atau su m ber daya dalam penyelenggaraan.
(1) Pemberdayaan penyandang disabilitas dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. pemberian akses;
d. pemberian bantuan usaha.
(2) Pemberdayaan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan;
i. bimbingan lanjut.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.