Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2001, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1) Struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. 1) Bus cepat antar kota antar Propinsi Rp.
3.000,00/masuk 2) Bus cepat antar kota dalam Propinsi Rp.
2.000,00/masuk 3) Bus lambat antar kota antar Propinsi Rp.
2.000,00/masuk 4) Bus lambat antar kota dalam Propinsi Rp.
1.500,00/masuk 5) Non bus antar kota Rp.
1.500,00/hari 6) Non bus dalam kota Rp.
1.000,00/hari 7) Retribusi Taksi Rp.
1.500,00/masuk 8) Bus Bermalam Rp.
50.000,00/malam
b. Tempat berjualan Terminal Tipe A 1) Kios A Rp.
300,00/m² /hari 2) Kios B Rp.
200,00/ m² /hari 3) Kios C Rp.
150,00/ m² /hari 4) Pemakaian untuk bengkel Rp.
200,00/ m² /hari 5) Loket Khusus Rp.
2.000,00/ m² /hari 6) Pedagang Asongan Rp.
500,00/ hari
c. Pemakaian Fasilitas Lainnya 1) Mandi/cuci Rp.
1.000,00/orang 2) Kencing Rp.
500,00/orang 3) Pemanfaatan Ruang Tunggu Rp.
200,00 per orang
d. Ijin Pemakaian Fasilitas Terminal :
1) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe A Rp.
200.000,00 2) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe B Rp.
150.000,00 3) Ijin pemakaian fasilitas Kios Tipe C Rp.
100.000,00 4) Ijin pemakaian fasilitas lainnya Rp.
150.000,00 5) Ijin pemakaian fasilitas bengkel Rp.
150.000,00
(2) Untuk Terminal Tipe B retribusi tempat berjualan setara dengan Kios B, C, loket khusus dan pedagang asongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (3) Klasifikasi kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), sebagai berikut :
1) Kios A, letaknya strategis dengan tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta lebih ramai untuk mobilitas keluar masuk orang;
2) Kios B, kondisi strategisnya terletak diantara klasifikasi kios A dan C;
3) Kios C, letaknya lebih jauh dari tempat menaikkan dan menurunkan penumpang serta rendahnya mobilitas keluar masuk orang.
(4) Terhadap pemakaian fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga oleh dinas yang membidangi perhubungan yang nilai kontrak dan syarat-syaratnya ditentukan oleh Kepala Daerah.”