Pasal 9
Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan pada kawasan siap bangun dan kawasan terbangun, khususnya berkaitan dengan sumur resapan air hujan adalah :
a. mengalirkan air limbah rumah tangga dan atau air limbah industri, baik yang sudah diproses melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), maupun yang belum terproses lewat IPAL kedalam sumur resapan air hujan ;
b. mengumpulkan, menyimpan bahan-bahan yang membahayakan air di dekat sumur resapan air hujan .