Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Tahun 1998 Seri A Nomor 01/A).
PERDA Nomor 15 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.