Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6. Lembaga, adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Jasa Konstruksi Nasional;
7. Jasa Konstruksi, adalah Layanan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
8. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), adalah Ijin yang diperlukan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang jasa konstruksi yang diberikan Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Pekerjaan Konstruksi, adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing serta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisiik lain.
10. Sertifikasi, adalah :
a. Proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk Usaha orang perseorangan atau badan usaha, atau
b. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja seseorang dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, ketrampilan tertentu, kefungsian dan atau keahlian tertentu.
11. Sertipikat, adalah :
a. Tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di Bidang Jasa Konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, atau
b. Tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, ketrampilan tertentu, kefungsian dan atau keahlian tertentu.
12. Akreditasi, adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga terhadap :
a. Asosiasi Perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi ; atau
b. Institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja instansi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat ketrampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja
13. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolangan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja atau perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keahlian masing- masing ;
14. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolangan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian orang perseorangan di bidang jasa konstruksi dan kemampuan profesi dan keahlian ;
15. Perusahaan jasa konstruksi untuk selanjutnya disebut Perusahaan, adalah orang pribadi atau badan yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha Jasa Perencanaan Konstruksi, Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi ;
16. Pengguna Jasa adalah orang-perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi ;
17. Penyedia Jasa adalah orang-perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi ;
18. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi ;
19. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan ijin usaha sesuai klasifikasi dan kualitas yang diwujudkan dalam sertifikat ;
20. Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain ;
21. Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencaanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain ;
22. Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan ;
23. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi ataubadan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
24. Obyek Retribusi adalah Pelayanan Pemberian Surat ijin Usaha Jasa Konstruksi;
25. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemberian Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi ;
26. Surat Ketetapan Retribusi (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
27. Surat ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
28. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
29. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
30. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
31. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.