Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pemungutan Pajak Untuk Memelihara Anjing dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Tahun 1978 Seri A Nomor 2/A).