Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha .
6. Pengujian Kendaraan Bermotor, adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan .
7. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala, adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji .
8. Kendaraan wajib uji, adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan .
9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor .
10. Obyek Retribusi, adalah setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi .
11. Subyek Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di dalam wilayah Daerah, baik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Daerah .
12. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi .
13. Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang .
15. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD), adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan Wajib Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah .
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan .
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharunya terutang .
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
19. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah .
20. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, adalah serangkain tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .