Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kotapraja Malang Nomor 1 Tahun 1959 tentang Mengadakan dan Memungut Padjak Potong Hewan beserta perubahannya.
PERDA Nomor 11 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.