Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Leges dan Retribusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang beserta perubahannya.
PERDA Nomor 10 Tahun 2005
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.