Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan Panitia Likuidasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Perusahaan Daerah; (3) Dalam likuidasi, Pemerintah Daerah langsung bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian tersebut disebabkan karena neraca dan perhitungan Laba/Rugi yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya; (4) Segala perhutingan utang piutang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai pihak pemilik setelah perusahaan dilikuidasi.
Koreksi Anda