Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan adalah menunjukkan akumulasi hasil usaha periode setelah memperhitungkan koreksi Laba/Rugi periode lalu; (2) Laba bersih Perusahaan diutamakan untuk meningkatkan produksi, peningkatan jaringan distribusi dan peningkatan pelayanan masyarakat; (3) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan; (4) Laba bersih yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koreksi Anda