Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan revisi RKAP tahun berjalan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup buku;
(2) Pengajuan revisi RKAP sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan terlebih dahulu oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda
