Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Perusahaan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tutup buku Direktur mengajukan RKAP kepada Badan Pengawas untuk pengesahannya; (3) RAKP Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup Proyeksi Laba/Rugi, Proyeksi investasi, Proyeksi arus Kas dan Proyeksi Neraca; (4) Penyusunan RKAP menggunakan metode Actual, sejalan dengan dasar akuntasi yang dianut dalam Penyusunan Laporan Keuangan; (5) Jika RKAP tidak disahkan oleh Badan Pengawas sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka PDAM menggunakan RKAP tahun yang paling akhir disyahkan.
Koreksi Anda