Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku Perusahaan ditetapkan mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember; (2) Untuk pertama kali pembukuan Perusahaan dimulai pada tanggal serah terima pengelolaan perusahaan; (3) Perusahaan dalam menyelenggarakan administrasi dan keuangan berdasarkan Pedoman Akutansi Perusahaan Daerah Air Minum yang berlaku bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda