Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Petunjuk Pelaksana Pedoman penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
(2) Tarif air ditetapkan berdasarkan prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparansi;
(3) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direktur;
(4) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun Direktur melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan tingkat imflasi dan beban bunga pinjaman;
(5) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai tarif penyesuaian;
(6) Apabila terjadi perubahan komponen biaya, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sekali Direktur melakukan peninjauan terhadap tarif;
(7) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas untuk ditetapkan sebagai tarif baru;
(8) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya usul penyesuaian atas peninjauan tarif, Kepala Daerah sudah MENETAPKAN atau menolak usul tarif dimaksud;
(9) Apabila Kepala Daerah menolak, Direktur mengajukan usulan tarif baru berdasarkan petunjuk Kepala Daerah untuk periode tarif selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun;
(10) Tarif air minum, baik penyesuaian tahunan maupun empat tahunan ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa izin prinsip dari pejabat yang berwenang dari tingkat atasnya.
Koreksi Anda
