Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Petunjuk Pelaksana Pedoman penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum; (2) Tarif air ditetapkan berdasarkan prinsip pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan, dan transparansi; (3) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direktur; (4) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun Direktur melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan tingkat imflasi dan beban bunga pinjaman; (5) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai tarif penyesuaian; (6) Apabila terjadi perubahan komponen biaya, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sekali Direktur melakukan peninjauan terhadap tarif; (7) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud ayat (6) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas untuk ditetapkan sebagai tarif baru; (8) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya usul penyesuaian atas peninjauan tarif, Kepala Daerah sudah MENETAPKAN atau menolak usul tarif dimaksud; (9) Apabila Kepala Daerah menolak, Direktur mengajukan usulan tarif baru berdasarkan petunjuk Kepala Daerah untuk periode tarif selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun; (10) Tarif air minum, baik penyesuaian tahunan maupun empat tahunan ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa izin prinsip dari pejabat yang berwenang dari tingkat atasnya.
Koreksi Anda