Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Sumber pendapatan Perusahaan adalah pendapatan penjualan air, pendapatan sambungan baru dan non air lainnya, pendapatan denda, pendapatan bunga deposito, pendapatan jasa giro, penjualan barang- barang bekas, keuntungan penjualan aktiva tetap, keuntungan atas transaksi valuta asing, penerimaan piutang yang sudah disisihkan/dihapuskan, dan rupa-rupa pendapatan lainnya.
Koreksi Anda
