Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Penambahan kekayaan Perusahaan dapat diperoleh dari :
(1) Aktivitas operasi, yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenuc-producing activitu) dan aktivitas lain yang bukan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan;
(2) Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktivitas jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setoran Kas,
Koreksi Anda
