Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Direktur berwenang mengangkat, membina, memberhentikan, mengatur pangkat/golongan, gaji pokok, tunjangan dan memberikan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
