Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur berwenang mengangkat, membina, memberhentikan, mengatur pangkat/golongan, gaji pokok, tunjangan dan memberikan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda