Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai oleh Direktur berdasarkan pada beban kerja dan kemampuan keuangan perusahaan; (2) Pengangkatan Pegawai oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang berlaku; (3) Sebelum ditetapkan sebagai Pegawai, Direktur MENETAPKAN persyaratan dalam masa percobaan; (4) Pengaturan pangkat/golongan dan gaji pokok Pegawai Perusahaan ditentukan dalam Keputusan Direktur; (5) Direktur dapat mengangkat tenaga kontrak atau tenaga honorer sesuai kebutuhan; (6) Pegawai berhenti atau diberhentikan oleh Direktur karena : a) Meninggal Dunia; b) Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri; c) Berakhir masa tugasnya setelah mencapai usia maksimal 56 tahun; d) Tidak lagi memenuhi ketentuan pasal 3 huruf (c), (d), (g), (h) dan (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum; e) Merugikan Perusahaan. (7) Pengangkatan dalam jabatan tertentu bagi Pegawai oleh Direktur berdasarkan Tim Pertimbangan jabatan yang telah menilai kemampuan dan profesionalisme pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda