Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai oleh Direktur berdasarkan pada beban kerja dan kemampuan keuangan perusahaan;
(2) Pengangkatan Pegawai oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang berlaku;
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Pegawai, Direktur MENETAPKAN persyaratan dalam masa percobaan;
(4) Pengaturan pangkat/golongan dan gaji pokok Pegawai Perusahaan ditentukan dalam Keputusan Direktur;
(5) Direktur dapat mengangkat tenaga kontrak atau tenaga honorer sesuai kebutuhan;
(6) Pegawai berhenti atau diberhentikan oleh Direktur karena :
a) Meninggal Dunia;
b) Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c) Berakhir masa tugasnya setelah mencapai usia maksimal 56 tahun;
d) Tidak lagi memenuhi ketentuan pasal 3 huruf (c), (d), (g), (h) dan (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
e) Merugikan Perusahaan.
(7) Pengangkatan dalam jabatan tertentu bagi Pegawai oleh Direktur berdasarkan Tim Pertimbangan jabatan yang telah menilai kemampuan dan profesionalisme pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
