Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan Pedoman Kepegawaian Perusahaan; (2) Pegawai yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang dibebankan untuk menduduki jabatan pada perusahaan.
Koreksi Anda