Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan Pedoman Kepegawaian Perusahaan;
(2) Pegawai yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang dibebankan untuk menduduki jabatan pada perusahaan.
Koreksi Anda
