Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Badan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2) Pengangkatan kembali dilakukan apabila Anggota Badan Pengawas terbukti mampu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Direktur dan memberikan pendapat dan saran kepada Bupati sehingga Perusahaan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat.
Koreksi Anda
